BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang kemudahan pemberdayaan, pengambangan, pengawasan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro Kota Bandung dirasa sangat penting. Terlebih koperasi yang masih aktif tidak mencapai seribu.
Menurut Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, potensi koperasi yang aktif tidak terlalu bertambah signifikan baik kualitatif maupun kuantitatif di Kota Bandung.
"Koperasi yang masih bertahan aktif itu sekitar 700-an. Kalau koperasi tidak cepat beradaptasi tentunya ini akan menjadi satu tantangan ekonomi untuk kita," ungkap Ema usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat (19/5/2023).
Ema berharap, adanya perda tersebut dapat membuat koperasi di Kota Bandung mampu memberikan daya dukung terhadap dinamika serta pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.
"Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Bandung di angka 5,41 persen. Ini sudah melebihi apapun yang kita targetkan. Bisa melihat apa yang sudah tertuang di RPJMD kita dan RKPD tahun 2022 yang sudah disepakati," ujar Ema.
Sementara itu, Perda terkait Pemajuan Kebudayan, Ema menilai Kota Bandung merupakan kota yang sangat terbuka dan kebudayaannya plural. Ini adalah implementasi dari keberagaman.
"Melalui Perda ini kita memiliki peluang untuk melakukan strategi pengembangan dan pembinaan yang lebih tepat, sehingga Bandung selalu beradaptasi dengan kondisi kekinian. Bersama-sama maju menghadirkan peradaban di masa yang akan datang," ucap Ema.
Seperti diketahui, DPRD Kota Bandung baru saja mengesahkan dua rancangan perda. Keduanya adalah tentang Pemajuan Kebudayan dan Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Editor : Zhafran Pramoedya