get app
inews
Aa Read Next : Dinkes Jabar Imbau Jemaah Haji Rutin Cek Kesehatan

Penting! Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat, Bisa Kena Pasal Sihir

Rabu, 24 Mei 2023 | 20:05 WIB
header img
Ibadah haji. (Foto: net/ilustrasi)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Konsul Jendral Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono meminta seluruh jemaah yang akan berangkat ibadah haji untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang, salah satunya yaitu jimat.

Eko mengingatkan, jimat tergolong sebagai barang terlarang dan termasuk dalam pasal sihir dengan hukuman yang berat.

"Jemaah jangan sampai bawa jimat. Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," kata Eko Hartono dilansir dalam laman NU Online, Rabu (24/5/2023).

"Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru," sambungnya.

Eko mengatakan, persoalan pelindungan jemaah haji lainnya terkait dengan pencekalan. Pihaknya mengingatkan, bahwa Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun.

Sehingga, warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.

"Masa cekal juga berlaku bagi jamaah umrah dan haji. Jamaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," terangnya.

Eko juga meminta jemaah haji untuk tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang. Salah satunya adalah guest house atau istana Raja yang ada di dekat Masjidil Haram.

Menurutnya, terjadi sejumlah kasus yang dialami jemaah umrah karena memotret area terlarang, termasuk istana raja.

"Jemaah juga agar jangan sembarangan membuat konten negatif saat berada di Masjidil Haram lalu diunggah di media sosial. Misal, pengalaman kehilangan sandal padahal lupa meletakkannya lalu dibuat konten video. Ini juga bisa bermasalah," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut