Ledia mencontohkan terkait formasi guru. Di satu kabupaten formasi mapelnya kosong, sementara di kabupaten tetangga sudah terpenuhi sehingga sang guru yang lolos seleksi mapel di kabupaten yang formasinya penuh jadi luntang-lantung.
Kalaupun mendapat jam mengajar akhirnya muncul masalah kekurangan jam belajar yang harus mereka kejar. Kadang berakibat guru mengajar tidak sesuai kompetensinya pada mapel lain.
"Salah satu persoalan besar kita kemarin adalah tidak sinkronnya data dapodik dengan data Pemerintah dan Pemda. Padahal konsolidasi dan sinergi data dapodik ini justru akan sangat memudahkan untuk menata sinkronisasi antara kebutuhan dan ketersediaan guru agar bisa saling melengkapi sehingga tidak ada lagi guru lolos seleksi yang tidak punya formasi atau kekurangan jam belajar," tuturnya.
Lebih lanjut, Ledia juga meminta, agar pemerintah memastikan siapa yang harus mengkonfirmasi dan verifikasi data yang masuk, siapa yang menentukan masa kontrak para guru PPPK, serta bagaimana peran pemda dan Dinas Pendidikan.
“Kewenangan-kewenangan ini harus jelas, detil dan pasti agar para guru pun memiliki kepastian akan nasib mereka. Siapa yang menentukan kualifikasi bahwa guru ini akan dikontrak katakanlah 3 tahun atau 5 tahun dan sebagainya," katanya.
Editor : Rizal Fadillah