get app
inews
Aa Read Next : Antisipasi Erupsi, PVMBG Minta Masyarakat Tak Berada di Kawasan Kawah Gunung Tangkuban Parahu

Perusahan Tambang di KBB Tumbang akibat Korban Regulasi Pemerintah

Kamis, 08 Juni 2023 | 22:54 WIB
header img
Alat berat milik PT Akarna Marindo di Kampung Sanghyang, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, KBB, behenti beroperasi karena perusahaan terpaksa ditutup sejak Selasa (6/6/2023). Foto/INEWS BANDUNGRAYA.ID

BANDUNG BARAT, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemerintah diminta memperhatikan eksistensi dan keberlangsungan perusahaan tambang yang terpaksa harus tutup karena regulasi yang ada.

Padahal imbas dari ditutupnya aktivitas perusahaan maka ada ratusan hingga ribuan pekerja dari hulu hingga hilir yang terkait dengan tambang akan kehilangan pekerjaan.

General Manager PT Akarna Marindo Rudi Hartono menyebutkan tidak bisa berbuat banyak terkait tutupnya perusahaan. Sebab regulasi baru mengharuskan aktivitas tambang dihentikan tatkala perpanjangan izin kedua tuntas, tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Sehingga terpaksa merumahkan 35 karyawan yang bekerja di lokasi tambang dan 200 pekerjaan di bagian produksi. "Ini keputusan sulit, tapi pilihan itu harus tetap diambil karena aturan pemerintah mengamanatkan agar aktivitas tambang berhenti," ucapnya.

Menurutnya, regulasi kewajiban pelaku usaha tambang untuk mereklamasi sebelum mengajukan izin tertulis dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Akibatnya 14 hektare luas tambangnya harus direklamasi dan ditanami pohon, setelah itu baru boleh nambang lagi di lokasi yang sama. "Jadi nanti kita sudah capek-capek tanam, terus kita bongkar lagi. Padahal buat reklamasi harus menyiapkan anggaran sekitar Rp3 miliar, tapi jika tidak dilakukan gak bisa dapat izin lagi," keluhnya.

Padahal, lanjut dia, lokasi tambangnya masih bisa dimanfaatkan hingga 50 tahun ke depan. Sedangkan karena ada aturan tersebut, membuat ratusan pekerja yang sudah menggantungkan pekerjaan selama 28 tahun lebih harus kehilangan pekerjaannya. Kondisi itu pastinya akan berdampak secara sosial dan ekonomi ke pekerja.

"Kami berharap ada diskresi dari pemerintah terhadap regulasi yang ada, karena kalau pabrik ditutup permanen kasihan para pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor ini," ujarnya.

Seperti diketahui berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar mencatat ada 54 izin tambang di wilayah Jabar yang dipastikan habis izinnya di tahun 2023 dan 2024 mendatang.

Puluhan perusahaan ini bergerak di sektor tambang batu andesit hingga batu gamping ini tersebar Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, KBB, dan Sumedang. Dari jumlah itu, sebanyak 12 industri tambang berada di wilayah Cipatat dan Padalarang, KBB. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut