BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkab Bandung terus berupaya untuk melakukan penataan kawasan kumuh di wilayahnya. Setidaknya ada dua kawasan yang perlu ditata dan memerlukan anggaran puluhan miliar.
Hal itu terungkap usai Bupati Bandung, Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Wahyudin berudiensi dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta dalam rangka penuntasan kawasan kumuh, Kamis (8/6/2023).
"Ada dua lokasi yang merupakan kewenangan pusat, satu di Gajah Mekar Kutawaringin dan kedua di Bojongasih Dayeuhkolot Kabupaten Bandung yang menjadi pokok bahasan dalam audiensi ini," kata Wahyudin di Gedung Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Wahyudin menjelaskan, pihaknya mendampingi Dadang Supriatna untuk menyampaikan sejumlah program yang mungkin bisa didukung oleh pemerintah pusat di dua lokasi tersebut.
"Dengan menyampaikan kondisi-kondisi terkini disampaikan dalam bentuk paparan, foto-foto dan sebagainya. Juga kebutuhan anggaran yang diperlukan, misalkan untuk Dayeuhkolot Rp20 miliar yang diusulkan, kemudian Kutawaringin sekitar Rp19 miliar," ujar Wahyudin.
Jadi intinya, lanjut Wahyudin, di dua kawasan tersebut ada penanganan yang komprehensif, mulai dari penataan bangunannya, jalan setapak, saluran air limbah, sanitasi, air bersih, hingga proteksi kebakaran.
"Intinya itu yang disampaikan, saat mendampingi Pak Bupati Bandung di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR tersebut," jelasnya.
Wahyudin menambahkan, dari pertemuan itu, pihak Dirjen mempersilahkan apabila memungkinan penggunaan anggaran dari APBD meskipun kewenangan pusat.
"Intinya itu dari Dirjen," tegasnya.
Kemudian pada 2023 ini, kata Wahyudin, penataan kawasan kumuh bukan tidak dianggarkan, namun semua kabupaten/kota untuk sementara dihentikan.
"Sebagai bahan evaluasi, nanti formatnya bisa berbeda untuk tahun 2024 mendatang. Telah disampaikan juga tadi oleh Pak Bupati Bandung, bahwa Kabupaten Bandung sudah menyampaikan readiness criteria dari berbagai hal yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa poin yang sudah disampaikan dan sudah dilengkapi, misalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Nah seperti itu, yang belum itu masalah surat pernyataan Pak Bupati Bandung karena menunggu kepastian kegiatan tahun 2024," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya