get app
inews
Aa Read Next : Aa Gym Resah Kawasan Ponpes Daarut Tauhiid Jadi Tongkrongan Malam Pemuda, Minta Dicarikan Solusi

Satpol PP Masih Dapati Minimarket Bandel di Cimahi, Jam Operasional Ditabrak

Jum'at, 09 Juni 2023 | 14:15 WIB
header img
Minimarket nakal di Cimahi ditandai stiker oleh Satpol PP. Foto: Istimewa

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi masih menemukan adanya minimarket yang melanggar jam operasional di wilayahnya. Padahal, toko modern atau minimarket di Cimahi dilarang beroperasi 24 jam.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang seperti dikutip Jumat (9/6/2023).

"Betul kami semalam (Rabu, 7 Juni 2023) melakukan pengawasan jam operasional dan ternyata ditemukan ada 4 lokasi yang melanggar jam operasional," kata Ranto.

Padahal, jam operasional minimarket di Cimahi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam aturan itu, minimarket di Cimahi hanya diperbolehkam beroperasi mulai pukul 10.00-22.00 WIB. Kecuali minimarket atau toko modern yang berlokasi di rumah sakit, SPBU, stasion dan terminal diizinkan untuk beroperasi 24 jam.

"Tapi nyatanya kita lihat masih ada yang bandel dan melanggar. Ada yang buka jam 7 pagi, kemudian tutupnya lebih dari jam 10 malam. Itu kan melanggar Perda," ujar Ranto.

Ranto menegaskan, minimarket yang melanggar jam operasional telah ditandai dengan stiker bertuliskan 'TOKO MODERN INI MELAKUKAN PELANGGARAN JAM OPERASIONAL'. Stiker peringatan tersebut dilarang untuk dilepaskan.

"Yang kedapatan itu kita langsung pasang stiker teguran langsung dan tidak boleh dilepas. Kalau melepas atau merusak nanti ada sanksinya," ucap Ranto.

Ranto menambahkan, pihaknya ke depan bakal melakukan pengawasan khusus terhadap minimarket atau toko modern. Hal itu dilakukan supaya minimarket patuh terhadap jam operasional.

"Kami akan rutin melakukan pengawasan jam operasional minimarket. Karena ada laporan indikasi bahwa masih ada yang buka melebihi aturan," tuturnya.

Pengawasan jam operasional rencananya dilakukan setiap bulan. Tujuannya, untuk melindungi eksistensi toko-toko kecil atau warung dan juga untuk menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Cimahi.

"Di mana kita tahu bahwa kita sering mendengar adanya kejadian pencurian atah perampokan terhadap minimarket atau toko modern karena beroperasi sampai larut malam," tandas Ranto.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut