BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pinjaman online atau Pinjol menjadi salah satu solusi bagi mereka yang terdesak masalah keuangan yang datang mendadak.
Karena itu, masyarakat pun diminta untuk lebih cermat melihat maraknya praktik pinjol yang mudah diakses. Serta, teliti kembali legalitas pinjol sebelum melakukan peminjaman, agar tidak terjerat pinjol illegal.
Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Nefa Claudia Meliala dalam acara Pilar Hukum bertajuk “Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?”, yang diinisiasi Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Unpar Bandung, belum lama ini.
"Pentingnya masyarakat mengetahui apa itu fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending, perkembangan pengaturan pinjol, sanksi-sanksi pinjol ilegal, pertanggungjawaban pidana pinjol ilegal, syarat pemidanaan, tindak pidana apabila terdapat ancaman kekerasan dan penyebaran atau penggunaan data pribadi oleh pihak kreditur," terang Nefa, Senin (19/6/2023).
Nefa pun memberikan tips agar masyarakat selalu memeriksa pada WhatsApp OJK untuk mengidentifikasi apakah suatu pinjol itu legal atau tidak.
"Hal itu perlu dilakukan karena banyak oknum pinjol ilegal yang dengan sengaja memasang logo OJK pada website mereka untuk menipu calon peminjam," ucapnya.
Dalam diskusi tersebut, turut hadir Panit 1 Unit 2 Subdirektorat 5 Cyber Crime/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Hermawan.
Dirinya menjelaskan, terkait permasalahan P2PL ilegal, modus-modus penipuan, kerugian yang dapat ditimbulkan oleh P2PL ilegal, perbedaan fintech P2PL ilegal dengan yang legal, tindakan yang dilakukan polisi siber, dan permasalahan penegakkan dalam memberantas pinjol ilegal.
Sementara itu, Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) perwakilan dari Pengawas Eksekutif DPUK-OJK, Fajaruddin mengatakan, tentang pentingnya literasi dan inovasi keuangan masyarakat Indonesia, ciri-ciri pinjol ilegal, profil SWI, peran SWI dalam mencegah dan menangani fenomena pinjol ilegal, peran kementerian atau lembaga dalam penanganan pinjol ilegal.
"Masyarakat diharap bisa membedakan pinjol ilegal dan legal. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman dari pinjol ilegal sangat mudah, bunga dan denda yang diberikan pinjol ilegal tidak terbatas," ungkapnya.
"Selain itu alamat kantor pinjol ilegal tidak jelas, pihak pinjol ilegal mengakses seluruh data di ponsel seperti kontak, galeri, histori call, dan sebagainya," tambahnya.
Menurutnya, pihak pinjol ilegal biasanya menagih dengan menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video identitas pengurus.
"Masyarakat dapat mengidentifikasi jika suatu pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp 081157157157 atau website https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx," katanya.
Fajarudin pun membagikan beberapa tips apabila seseorang telah terjerat dalam pinjol. Dirinya menganjurkan agar segera melapor pada pihak SWI.
"Jika seseorang meminjam sejumlah uang pada pinjol legal namun memiliki kendala untuk membayar, maka pihak debitur dapat mengajukan restrukturisasi," imbuhnya.
“Namun apabila pinjol sudah mulai melakukan ancaman, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memblokir kontak pengancam,” sambungnya.
Hermawan juga mengimbau, agar masyarakat hanya melakukan pinjaman untuk kepentingan yang produktif. Kemudian, sebelum meminjam harus pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu dan resiko peminjaman.
“Hal terpenting adalah untuk memastikan bahwa pinjol tersebut telah terdaftar dalam OJK,” tandasnya.
Sekadar informasi, acara Pilar Hukum ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mendapatkan informasi serta menambah wawasan berbagai informasi tentang fenomena, kasus, regulasi, serta hak dan kewajiban masyarakat mengenai pinjol ilegal yang tidak terlepas dari segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tak kalah penting, acara ini juga diharapkan dapat mencegah bertambahnya korban pinjol ilegal serta memberikan solusi terhadap korban pinjol ilegal.
Editor : Rizal Fadillah