Nasib SW tak berhenti sampai di sana. Sebab dirinya harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik. Perbuatan SW dinilai sudah merusak citra lembaga kepolisian.
"Kita juga akan lakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri yang selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis," ujar Ibrahim.
"Masih dalam proses penyidikan, terus dikembangkan," imbuhnya.
Sekadar informasi, kasus dugaan penipuan itu menimpa tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada 2021.
Korban menyerahkan uang kepada SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta. Dengan menyerahkan uang itu, pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.
Editor : Zhafran Pramoedya