get app
inews
Aa Read Next : 1.500 Anggota Serikat Buruh Berdialog dengan Pemkot Bandung di Momen May Day

Marak Pelanggaran, Pemkot Bandung Lalai Tegakkan Perda Cagar Budaya

Rabu, 21 Juni 2023 | 13:48 WIB
header img
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya kritik Pemkot Bandung. Foto: Instagram/@dprd.kotabandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Kota Bandung geram dengan penegakkan Perda Pengelolaan Cagar Budaya oleh Pemkot Bandung. Sebab disinyalir banyak pelanggaran bangunan yang terjadi di lapangan.

Hal itu mengemuka saat pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung mengadakan audiensi lanjutan terkait pelanggaran bangunan cagar budaya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (20/6/2023).

Pertemuan tersebut adalah lanjutan dari penegakan aturan terhadap pelanggar Perda Pengelolaan Cagar Budaya, sebab ada aspirasi warga kepada DPRD Kota Bandung pada Februari lalu. Sejak saat itu, aduan dari Tim Kuasa Hukum Masjid Cagar Budaya tersebut dikawal Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya.

Ketika itu, warga melaporkan pelanggaran di dua cagar budaya di Kota Bandung, yaitu di Jalan Cihampelas No. 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) No. 122-124. Bahkan di atas kedua lahan cagar budaya itu telah berdiri minimarket.

Padahal, Saber Pungli Mafia Tanah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam) telah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Bandung bersikap tegas terhadap pelanggaran ini.

DPRD Kota Bandung pun menggaet Pemkot Bandung guna menindak pelanggar bangunan di Cihampelas dan menyegel minimarket itu. Selain melanggar perizinan, bangunan itu melanggar Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Harus ada tindakan konkret terhadap bangunan yang berdiri di area cagar budaya itu. Masalah ini bergulir bertahun-tahun. Berulang kali saya datang ke lokasi. Datang dalam rangka mendukung perda yang sudah ditetapkan bersama DPRD dan Pemkot,” ujar Edwin.

Selepas lahirnya Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya di Kota Bandung, belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung yang memerinci sanksi dan pelaksanaan teknis perlindungan cagar budaya di lapangan.

Maka dari itu, Edwin mendesak Perwal terkait cagar budaya ini segera didorong Disbudpar Kota Bandung. Kebutuhannya sangat mendesak terhadap penyelamatan cagar budaya Kota Bandung yang saat ini berjumlah 1.770.

“Butuh keseriusan kita untuk menegakkan perda. Dukungan dari Pemkot kepada DPRD kurang maksimal. Sudah jelas banyak pelanggar. Seharusnya semua dipersiapkan sejak pengusulan Raperda, dari draf rancangan usulan Raperda hingga peraturan teknis yang diterbitkan eksekutif. Akibatnya, banyak celah yang dimanfaatkan oleh sejumlah orang dalam absennya aturan main terkait cagar budaya ini," cetus Edwin.

"Mereka para pelanggar ini tahu, tetapi mereka tetapi merusak. Kalau kita inventarisir banyak titik lain, ini enggak boleh kayak begini. Perlu ada langkah konkret untuk mencegah pelanggaran ini semua. Sekalipun kita berhadapan dengan institusi lain, kita harus tegakkan aturan ini, perdanya sudah hadir,” tegasnya.

Edwin mengingatkan kembali agar seluruh pihak tidak pernah melupakan sejarah. Di dalam cagar budaya itu berkaitan erat dengan ekosistem, konservasi, dan berpengaruh pada pelestarian lingkungan.

“Yang tak kalah penting bicara sektor pariwisata. Di Jerman, Belanda, Perancis, Turki, bangunan heritage itu bisa memberikan pemasukan besar bagi mereka. Kenapa Bandung tidak bisa menjadi seperti itu? Ini ada kelalaian dari Pemkot. Perdanya sudah ada. Kenapa tidak ada aturan teknis yang segera diciptakan. Ini pelanggaran yang ketahuan lo, bayangkan yang tidak ketahuan?” ucap Edwin.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut