get app
inews
Aa Text
Read Next : Taati Aturan dan Jaga Etika Demokrasi, Farhan Turun Langsung Copot APK

Perempuan di Kopo Bandung Disekap Sebulan dalam Kamar, Buang Kotoran di Ember

Jum'at, 23 Juni 2023 | 14:16 WIB
header img
Perempuan di Kopo Bandung Disekap Sebulan dalam Kamar. (Foto: Ilustrasi/SINDONews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang perempuan berinisial Y diduga menjadi korban penyekapan dalam sebuah rumah di Jalan Kopo, Kota Bandung.

Kapolsek Bojongloa Kaler, AKP Asep Wahidin mengatakan, kasus ini terungkap saat adanya laporan pengaduan penyekapan yang masuk ke command center Polrestabes Bandung pada Kamis (22/6/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, kata Asep, petugas pun langsung mendatangi lokasi penyekapan di Jalan Kopo.

"Kami memeriksa kamar di sebuah rumah penduduk. Di sana kami dapati laki laki dan perempuan," kata Asep, Jumat (23/6/2023).

Asep mengatakan, kondisi dalam kamar penyekapan sangat memprihatinkan dengan bau busuk menyengat. Saat ini, petugas memeriksa korban dan pelaku di Mapolsek Bojongloa Kaler.

"Kondisi di dalam kamar sangat memprihatinkan dengan aroma (bau busuk) yang begitu menyengat. Di situ ada satu ember berisi air kotoran," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan korban dan pelaku yang sudah saling mengenal ini, kata Asep, korban Y dijemput oleh pelaku A pada 22 Mei 2023. Lalu, korban dibawa ke rumah pelaku dan langsung dimasukkan ke dalam kamar. 

"Korban dimasukkan ke kamar. Mulai dari situ, perempuan itu (korban Y) tidak diberikan kesempatan untuk keluar dari kamar. Kamar dikunci dari dalam. Kalau laki-laki keluar, aktivitas di luar rumah, (kamar) dikunci dari luar," terangnya.

Asep mengatakan, korban tidak bisa keluar dari kamar tersebut selama satu bulan hingga akhirnya terdapat laporan dugaan penyekapan tersebut.

"Intinya perempuan tidak bisa keluar selama satu bulan. Terus sampai dia melaporkan ke call center," ujarnya.

Menurut Asep, rumah yang ditinggali pelaku A merupakan milik neneknya dan dihuni oleh keluarga pelaku. Selama disekap, korban tidak dapat keluar kamar. Bahkan, untuk buang air kecil dan besar, korban melakukan di dalam kamar.

"Selama dalam kamar tidak bisa beraktivitas keluar kamar. Bahkan buang air kecil dan besar dilakukan di sana (kamar), ditampung di satu kamar. Layaknya hubungan suami istri," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut