get app
inews
Aa Read Next : Guru SD di Bandung Setubuhi Siswi Dekat Masjid Sekolah, Korban Sedang Menunggu Orangtua Jualan Bakso

Beroperasi Setahun, Polisi Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bandung

Senin, 26 Juni 2023 | 20:42 WIB
header img
Barang bukti tembakau sintetis. Foto: MPI

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Industri rumahan tembakau sintetis akhirnya terungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung. 6 tersangka yang sudah menjalankan produksinya selama setahun ditangkap polisi.

Barang bukti yang diamankan polisi dari industri rumahan yang berada di kawasan Setiabudi, Kecamatan Sukajadi dan Sukasari, Kota Bandung itu sekitar 4.738 gram tembakau sintetis dan ganja 946,7 gram. Sementara pengedar ganja ditangkap di kawasan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Keenam tersangka yang diamankan antara lain FKWD (36), RTR (28), SH (22), MS (23) mahasiswa, DEA (26), dan RM (25) mahasiswa.

"Modus operandi para pelaku, memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis dan ganja di wilayah Kota Bandung. Bahkan dijual ke beberapa pengguna di Jawa Barat," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah membuat atau memproduksi tembakau sintetis selama 1 tahun.

Para pelaku membeli peralatan dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis secara online. Mereka juga belajar cara meracik tembakau sintentis di YouTube.

"Dalam satu hari mereka mampu memproduksi ratusan gram tembakau sintetits," ujar Budi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 4.738 gram atau 4,7 kilogram (kg) tembakau sintetis, ganja 946,7 gram.

Kemudian satu toples kaca beling berisi biji ganja 28 gram, timbangan digital, handphone, motor, dan bungkus plastik, alat-alat pembuat home industri tersebut sebanyak 30 jenis barang bukti. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 1,2, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 28.570 orang dari penyalahgunaan narkoba," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut