2 Begal di Astanaanyar Bandung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua tersangka begal, R (25) dan RR (19), yang beraksi di Jalan Maksudi RT 04/04, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, terancam 9 tahun penjara.
Kedua pelaku begal, R dan RR, melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengatakan, tak lama setelah kejadian, petugas Polsek Astanaanyar mengejar empat pelaku pembegalan terhadap kurir paket bernama Hasan Al Nazhari (25).
"Dua pelaku, berinisial R dan RR berhasil ditangkap di Pasirkoja. Satu pelaku meringkuk di sel tahanan. Sedangkan satu lagi dirawat di rumah sakit," kata Kasatreskrim di Mapolrestabes Bandung AKBP Anton, Jumat (15/5/2026).
AKBP Anton menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka R merupakan pelaku yang mengancam korban dengan pisau.
Dari tangan pelaku, ujar AKBP Anton, polisi mengamankan barang bukti pisau, motor dan pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi.
"Saat ini kami masih mengejar dua pelaku lain. Termasuk mencari motor dan paket yang dibawa kabur oleh pelaku," ujar AKBP Anton.
Sebelumnya, kawanan begal beraksi di siang bolong di Jalan Maksudi RT/RW 04, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung pada Minggu (3/5/2026) siang.
Editor : Abdul Basir