BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Regulasi terbaru yang mengatur harga batas rumah umum dan besaran subsidi DP untuk pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diterbitkan Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal itu diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M2023 Tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Kepmen itu d teken Menteri Basuki pada tanggal 23 Juni 2023 lalu.
Mengutip diktum kedua pada Kepmen itu dijelaskan, batasan harga jual rumah umum tapak sebagaimana dimaksud ditetapkan batasan harga jual maksimal tahun 2023 dan 2024 dan batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis Diktum Kelima, dikutip Jumat (30/6/2023).
Soal batasan luas tanah serta luas lantai rumah umum tapak yang diatur, luas tanah paling rendah 60 m2 dan paling tinggi 200 m2. Sementara luas lantai rumah paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Editor : Zhafran Pramoedya