get app
inews
Aa Read Next : Syarat dan Cara Gadai Barang di Penggadaian, Yuk Simak!

Nasabah Pegadaian Bisa Nikmati Layanan Gadai Bebas Bunga, Simak Syaratnya

Kamis, 06 Juli 2023 | 11:55 WIB
header img
Gadai Bebas Bunga di Pegadaian. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - PT Pegadaian menghadirkan program Gadai Peduli yaitu layanan stimulus gadai bebas bunga untuk nasabah Sahabat Pegadaian.

Dengan Gadai Peduli Sahabat dapat bertransaksi produk Gadai Reguler dengan pinjaman hingga Rp 2,5 juta dan dapat memperoleh fasilitas bebas bunga 60 hari.

Tak hanya berlaku untuk layanan Gadai Reguler, program ini juga tersedia di layanan Rahn Peduli dari Pegadaian Syariah.

"Melalui layanan gadai sesuai syariah Islam, Rahn Peduli membebaskan Mu'nah (biaya pemeliharaan barang jaminan) selama 60 hari dan tambahan diskon mu’nah akad hingga 100%," kata Kepala Departemen Bisnis Support PT Pegadaian Kanwil X Bandung, I Putu Agus Arya Diksa, Kamis (6/7/2023)

Dia menjelaslan syarat untuk bisa mendapatkan fasilitas Gadai Peduli atau gadai bebas bunga yakni khusus untuk nasabah baru atau nasabah inactive yang belum bertransaksi di Pegadaian selama 3 bulan terakhir.

Menurutnya, Barang jaminan gadai berupa emas atau elektronik Jangka waktu pinjaman minimal 60 hari. Program Gadai Peduli dan Rahn Peduli memiliki periode terbatas yakni mulai 19 Juni hingga 31 Agustus 2023.

"Jadi pastikan untuk Anda Sahabat Pegadaian semua untuk bisa memanfaatkan program Gadai Peduli ini untuk bisa mengoptimalkan aset yang dimiliki tanpa harus dijual, jangan sampai kelewatan," tandasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut