Pengusaha Budiman Tiang Laporkan Dua WNA Rusia ke Mabes Polri, Kasus Apa?
JAKARTA, iNews Bandung Raya.id - Pengusaha Budiman Tiang resmi mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial S dan IM.
Budiman hadir bersama juru bicaranya, Ade Ratnasari, yang menjelaskan rangkaian laporan yang diajukan.
Ade menyebut laporan ini mencakup sejumlah pasal yang tidak dapat disampaikan secara detail karena masih dalam proses penyelidikan.
“Hari ini agendanya adalah membuat laporan polisi ya terkait beberapa pasal yang kami sudah laporkan ada 4 pasal ya. Yang nanti teman-teman akan tahu pasal apa saja karena kami tidak bisa sampaikan di sini ya. Dari pihak kepolisian Bareskrim menerima laporan kami dengan baik dan akan segera menindaki dalam proses penyelidikan baru,” ujarnya.
Ade menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 372, 378, serta pasal terkait masuk pekarangan tanpa izin.
“Di sini kami juga melaporkan Pasal 167 ya, masuk pekarangan tanpa izin. Jadi sekali lagi kami ingatkan kepada orang-orang yang masuk di pekarangan tersebut tanpa izin agar segera keluar dari lokasi tersebut karena sampai hari ini kami tidak ada izin atas tersebut. Dan perjanjian kerja sama melalui akta perjanjian kerja sama sudah berakhir,” ujar Ade.
Dia menegaskan bahwa seluruh laporan didukung bukti kuat. “Oh jelas ada lah bukti sehingga laporan kami diterima hari ini, karena kalau nggak ada bukti nggak mungkin dong laporan diterima. Isinya dasarnya ya ada laporan keuangan juga ya yang berupa crypto PKS. Ya nanti biar seri waktu proses penyelidikan lah," tegasnya.
Saat ditanya soal alasan kliennya pernah bekerja sama dengan pihak tersebut, Ade memilih tidak berkomentar banyak. “Untuk sementara ini saya tidak bisa berkomentar. Doain aja yang pertama. Yang jelas kerugian material dari material juga nanti ya," kata Ade.
Editor : Agus Warsudi