get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Jabar Apresiasi Dapur Satelit sebagai Solusi Terbaru Program Makan Siang Bergizi di Sumedang

Peredaran Rolok Ilegal Marak di Wilayah Timur Sumedang, 250 Ribu Batang Disita Tahun Lalu

Sabtu, 08 Juli 2023 | 10:10 WIB
header img
Rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah timur Sumedang. Foto ilustrasi: Bea Cukai

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Peredaran rokok ilegal masih marak terjadi di Sumedang khususnya wilayah bagian timur. Tercatat ada ratusan ribu batang rokok ilegal yang disita pada 2022.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang, Deni Hanafiah tak menampik wilayah timur Sumedang masih banyak beredar rokok ilegal. Oleh karenanya, Satpol PP bakal lebih mengwasi dan menindak peredaran rokok ilegal tersebut.

"Kami akan lebih mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah timur karena di wilayah ini menjadi daerah paling banyak ditemukan peredaran rokok tanpa pita cukai, alias rokok ilegal," kata Deni dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi data dan pelaksanaan operasi yang dilakukan Satpol PP Sumedang, didapati ribuan batang rokok ilegal beredar di wilayah timur Sumedang. Adapun wilayahnya mencakup Kecamatan Cisitu, Darmaraja, Cibugel, Wado, Jatinunggal, dan Jatigede.

Kemudian, lanjut Deni, setiap kali dilakukan operasi peredaran rokol ilegal di wilayah timur Sumedang, maka bakal didapat sekitar 30 ribu batang lebih rokok ilegal.

"Jadi di wilayah timur Sumedang relatif sangat besar peredarannya," beber Deni.

Deni mengungkapkan, sekitar 250.000 batang rokok ilegal disita oleh Satpol PP Sumedang selama operasi 2022. Bahkan yang memprihatinkan, rokok ilegal tersebut banyak dikonsumsi oleh kalangan remaja.

"Kemungkinan dikarenakan harga rokok ilegal dinilai murah. Jadi banyak dibeli remaja atau perokok pemula. Ini kan lebih bahaya," ujar Deni.

Maka dari itu, pihaknya mewanti-wanti masyarakat maupun konsumen, pengecer dan pedagang yang menjual rokok ilegal, karena bisa dijerat hukuman penjara. Masa hukumannya pun dari mulai 1 tahun hingga 8 tahun. Lalu pidana denda sebesar 10 persen dan maksimal 20 persen dari nilai cukai yang harusnya dibayar.

"Nah, hukuman ini telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2007 tentang cukai. Jadi masyarakat itu harus tahu konsekuensi jika berani menjual rokok Ilegal," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut