Bukan Pengosongan Ilegal, PT EMKA Sebut Eksekusi Rumah Cimeunyan Sesuai Amanat Putusan MA
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pihak PT EMKA Beschlagteile Pacific angkat bicara terkait polemik pengosongan rumah mewah di Jalan Golf Island, Cimeunyan, Kabupaten Bandung.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Dede Edward, ST.,SH.,MH. dan Eko Risanto, SH.,MH.,C.LA, perusahaan menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan pada 12 Desember 2025 lalu telah sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengosongan itu merupakan amanat dari putusan Peninjauan Kembali dan tetap dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung serta telah dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung berdasarkan berita acara resmi.
Pernyataan ini merupakan respons langsung atas tudingan pihak Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih yang menyebut pengosongan tersebut ilegal atau tanpa dasar pengadilan.
Tan Dede Edward dan Eko Risanto menjelaskan, narasi legalitas SHM sejak 2014 yang disampaikan pihak Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih, perlu diluruskan dan dipertegas.
Editor : Rizal Fadillah