BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sosok calon Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat akan diumumkan pada Agustus 2023. Hasil usulan DPRD Jabar nantinya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diputuskan siapa yang akan jadi Pj.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mengatakan, Kemendagri memberikan waktu satu bulan untuk mengusulkan sejumlah nama Pj. Mengingat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023.
"Kami itu diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan gubernur habis. Kemungkinan paripurna 1 Agustus 2023 itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menyampaikan 'pamitan'," kata Bedi, Sabtu (8/7/2023).
Meski begitu, pihaknya kini tengah menunggu surat dari Kemendagri. Sebab DPRD baru bisa bekerja apabila sudah ada surat dari kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu.
Untuk saat ini, lanjut Bedi, belum ada kerja-kerja yang mengerucut pada penentuan Pj Gubernur.
"Kemudian, mulai proses itu, karena satu bulan itu datang surat dari Kemendagri," ujar Bedi.
Menurut Budi, mekanisme penunjukan Pj bakal diputuskan oleh Kemendagri. DRDD Jabar hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan tiga nama.
Bedi memastikan, tiga nama yang diusulkan tidak sembarangan orang dimasukkan. Sebab pemilihan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Jadi lewat fraksi. Kalau kita melihat model DKI Jakarta itu kan ternyata setiap fraksi mengusulkan tiga nama. Karena yang diskoring itu 27 suara dari empat kandidat yang muncul itu. Jadi dalam amplop tertutup mengusulkan tiga fraksi," jelasnya.
Bedi menambahkan, anggotan dewan sudah melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Hasilnya, dewan diberikan keleluasaan untuk menentukan siapa saja yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur Jabar. Bahkan, Kemendagri juga tidak menyoal jika penentuan berdasarkan musyawarah.
"Kalau bisa musyawarah ya bisa langsung tiga nama. Jadi tidak perlu mekanisme-mekanisme lain. Tapi yang pasti kami menunggu surat dulu dari Kemendagri," paparnya.
Dedi menambahkan, sejauh ini belum ada nama yang diuslkan. Intinya proses pengusulan nama baru dilakukan jika sudah ada surat dari Kemendagri.
"Yang penting memahami Jawa Barat, mau datang dari unsur mana pun tentu saja diterima. Itu kan keputusannya ada di presiden," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya