get app
inews
Aa Text
Read Next : Program JFLS Dibatalkan, Untung: Harus Evaluasi Menyeluruh dan Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang

DPRD Jabar Sayangkan 4.791 Siswa Didiskualifikasi di PPDB 2023

Senin, 17 Juli 2023 | 17:52 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya. (Foto:Abbas)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya menyangkan langkah Gubernur Ridwan Kamil mendiskualifikasi 4.791 Siswa SMK, SMK di Jabar yang terbukti melakukan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Abdul Hadi mengatakan bahwa praktik kecurangan saat PPBD ini sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, lanjut dia, intensitas kecurangan pada tahun ini luar biasa.

"Kami memetakan terjadi beberapa langkah-langkah koordinatif yang ilegal. Contohnya pada alamat zonasi, di gelombang pertama itu mark up nilai raport, kemudian, operator yang mengubah lokasi. Sangat besar keluhan ini," kata Abdul Hadi saat ditemui di DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (17/7/2023).

Dia mencontohkan, misal di Kota Bogor yang beberapa waktu lalu dikunjungi Komisi V DPRD Jabar. Dalam kunjungan itu, diketahui ada 50,4 persen peserta didik tidak diterima.

Sedangkan, kata Abdul Hadi, Ridwan Kamil disaat-saat akhir ketika ada aduan viral langsung melakukan proses pembentukan tim klarifikasi data.

"Kami menyangkan kenapa kok belakangan inikan masalah petanya sudah ada. Jadi ada sebuah keterlambatan memberi reaksi. Akibat keterlambatan ini lumayan luar biasa," ucapnya.

Dia menjelaskan, ketika sanksi dilimpahkan kepada murid yang sudah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), kemudian siswa dipangil kepala sekolah dan dinyatakan tidak layak sekolah.

Tentunya, sambung Gus Ahad, hal ini akan mempengaruhi psikis dan membuat mental anak hancur.

Oleh karena itu, Gus Ahad mendorong, para orang tua/wali siswa untuk mengadukan hal ini kepada Komisi Perlindungan Anak (KPA). Sehingga, KPA bisa menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

"Seharusnya yang bersalah orang dewasa, subject hukum yang melakukan proses hukum, yang membuat alamat palsu, KK palsu," jelasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut