get app
inews
Aa Text
Read Next : Deteksi Pelanggaran Pemilu: Bawaslu Jabar Catat 27 Kasus Terkait ASN dan Kepala Desa

Deddy Mizwar: Pelanggaran Alih Fungsi Lahan Masih Terjadi di Kawasan Bandung Utara

Rabu, 19 Juli 2023 | 11:47 WIB
header img
Aktor Deddy Mizwar saat sidang untuk meraih gelar Doktor di Unpad. Foto: Instagram/@deddy_mizwar

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Disertasi aktor Deddy Mizwar memberikan temuan yang luar biasa terkait Kawasan Bandung Utara (KBU). Pasalnya, masih banyak pelanggaran alih fungsi lahan di KBU.

Hal itu terungkap dari disertasi Deddy Mizwar yang berjudul “Pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Pengawasan dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat”.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) itu menjelaskan, salah satu hasil penelitian itu adalah bahwa dalam hal perizinan, pemerintah kabupaten/kota menganggap bahwa izin sesungguhnya berada pada kewenangan Pemprov. Pemerintah kota/kabupaten hanya menindaklanjuti rekomendasi itu.

Pasca terbitnya UU Cipta Kerja, imbuhnya, di mana kewenangan provinsi dalam memberikan rekomendasi perizinan di Kawasan Bandung Utara dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing, koordinasi (internal) juga belum berjalan sepenuhnya dengan baik.

“Pemerintah kabupaten/kota masih kebingungan mengenai mekanisme perizinan di KBU setelah tidak diakui lagi kewenangan provinsi,” kata Deddy saat sidang gelar Doktor di Ruang Sidang Pascasarjana FISIP Unpad, Kota Bandung, Senin (17/7/2023).

Kemudian, pelaksanaan pengawasan sebelum dan sesudah terbitnya UU Cipta Kerja belum mempunyai standar pengawasan maupun ukuran pelaksanaan yang jelas. Pelaksanaan di lapangan masih terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang di KBU.

Menurutnya, pengawasan masih dilakukan secara insidental, baik temuan dari dinas dan hasil laporan masyarakat.

Oleh karenanya, Deddy menyarankan pemerintah kota/kabupaten terkait melakukan koordinasi dalam perizinan di Kawasan Bandung Utara secara terintegrasi, serta izin pemanfaatan ruang berdasarkan pada pertimbangan teknis yang matang.

“Meskipun dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Provinsi dalam mengatur perijinan di KBU, namun Provinsi bisa memfasilitasi sehubungan dengan kewenangan Provinsi terhadap objek yang lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota,” ujar Deddy.

Seperti diketahui, Deddy Mizwar dengan disertasi tersebut berhasil meraih gelar Doktor. Deddy lulus dengan yudisium “Sangat Memuaskan”.

Sidang Promosi Doktor Deddy Mizwar dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Widya Setiabudi Sumadinata, Ketua Promotor Prof. Nandang Alamsah Deliarnoor, Anggota Tim Promotor Utang Suwarno, Prof. Widya Setiabudi Sumadinata.

Kemudian tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Affan Sulaeman, Dede Sri Kartini, Novie Indrawati Sagita. Representasi Guru Besar Prof. Arry Bainus.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut