BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana dihadirkan dalam persidangan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (25/7/2023) itu, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali perjalanan dinas ilegal pejabat Pemkot Bandung ke Thailand.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Yayan mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa perjalanan ke Thailand tidak mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, dirinya berangkat ke Thailand berdasarkan surat perintah dari Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Saya hanya melaksanakan perintah dari wali kota di disposisi Dishub dan ke Bagian Kerjasama Pemkot Bandung. Perintah keberangkatan 11 Januasi sampai 15 Januari 2023," ucap Yayan.
Yayan juga mengaku, tidak mengetahui biaya perjalanan dinas ke Thailand dibiyai oleh Pemkot Bandung atau dari dua terdakwa penyuap Yana Mulyana, yaitu Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
"Tidak tahu (soal biaya perjalanan dinas). Saya dua hari disana baru tahu (izin ditolak Kemendagri) oleh Kabag Kerjasama, terus kabag tanya, gimana seperti ini? saya jawab sesuai wali kota saja," ungkapnya.
Kemudian, Yayan juga menyampaikan langsung pada Yana Mulyana. Namun, saat itu Yana tidak memberikan jawaban dan mengeluarkan mimik wajah seperti marah.
Setelah itu, Yayan juga akhirnya mengetahui seluruh biaya ditanggung oleh Khairur Rijal.
"Saya laporkan (ke Yana Mulyana) bahwa ini izin tidak keluar, Pak Wali marah juga," ujarnya
"Terus seluruh akomodasi tau dari mana ditanggung oleh PT SMA?," tanya Jaksa.
"Dari pak Khairur Rijal," jawab Yayan.
Saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ade Surya.
Dalam kesaksiannya, Ade mengungkap mengenai adanya fee yang diberikan para pengusaha agar dapat terpilih mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung.
Ade menyebut, penentuan pihak ketiga yang ditugasi untuk mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung terdiri dari sejumlah metode antara lain penunjukan langsung, e-katalog atau lelang.
"Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?" tanya jaksa.
"Ada yang ada, ada yang tidak," jawab Ade.
Menurut Jaksa KPK, adanya aliran uang fee proyek itu merupakan hal yang biasa. Meskipun jumlahnya berbeda-beda.
"Yang BLUD tradisinya sama. Itu hal yang biasa lumrah pungutan fee itu, cuman jumlahnya yang berbeda beda. Ada 10-15 persen kalau yang di bidang mereka ini 5-10 persen tergantung apa nilai pekerjaannya," kata Jaksa.
Selain fee proyek, ada juga pungutan uang hingga ratusan juta untuk keperluan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Ada penyerahan uang, ada pungutan fee oleh kepala kantornya ternyata diserahkan disimpan kepada si bptknya tadi ada uang sampai 100 juta kan dan juga mengalir dan juga kepada kepala dinas sebelumnya, dan ada juga pungutan Thr yang tahun 2023 yang diserahkan kepada Dadang Darmawan melalui Iyones Situmorang," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah