BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang tukang parkir berinisial EG harus kehilangan nyawanya setelah berupaya melerai keributan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Jalan Pangarang Dalem, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi mengatakan, peristiwa itu bermula ketika terjadi keributan di tempat karaoke yang melibatkan tiga orang pria. Korban yang bekerja sebagai pengelola parkir di tempat karaoke itu kemudian berupaya untuk melerai.
"Ini berawal dari mereka masuk ke tempat hiburan katanya di sana membuat kegaduhan dan didengar oleh warga yang mengelola parkir," ucap Atep di Mapolsek Lengkong pada Selasa (8/8/2023).
EG yang berniat untuk melerai keributan itu nyatanya malah dikeroyok oleh ketiga pria tersebut. Salah seorang dari mereka bahkan melakukan aksi penusukan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban menderita luka pada bagian perut.
"Dilakukan penusukan di bagian perut," ujarnya.
Dikatakan Atep, korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat penanganan tapi nyawanya tak tertolong.
Atas peristiwa ini, pihaknya pun menetapkan ketiga pria tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Hendri Bagja Setiawan alias Ade Rawing (30), Fritz Sambora alias Empirit (54), dan Hendra Suhendra (46).
Para pelaku selanjutnya diamankan oleh polisi di wilayah Bandung, Garut, dan Bali. Polisi pun menghadiahi timah panas pada Hendri karena berupaya melakukan perlawanan ketika diamankan.
"Yang diberi tindakan tegas ini Saudara Hendri Bagja Setiawan. Penusukan oleh Saudara Hendri," ungkapnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban hingga dokumen hasil visum.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan selama 12 tahun.
Editor : Rizal Fadillah