GARUT, iNewsBandungRaya.id - Seorang pemuda berinisial RE (28) asal Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tertangkap basah usai berusaha menipu pedagang warung dengan menggunakan uang palsu.
Peristiwa itu bermula ketika RE hendak membeli rokok dengan menggunakan uang palsu di Kampung Tutugan, Desa Tutugan, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
Namun, warga merasa curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan RE untuk membeli rokok tersebut. Warga pun kemudian melaporkan temuan uang palsu itu kepada aparat Polsek Leles untuk ditindaklanjuti.
"Petugas Polsek Leles kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Leles untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan, terungkap pula jika RE ini menyimpan pula uang palsu pecahan Rp100.000 lain di dalam tas laptop yang dibawanya sebanyak 24 lembar," kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi, Kamis (10/8/2023).
RE kemudian diinapkan di kantor polisi untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Sementara itu, Kapolsek Leles, AKP Agus Kustanto mengatakan, kasus peredaran uang palsu tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
"Dari pendataan, terduga pelaku merupakan warga Kampung Cijengkol, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Apa motifnya, dari mana mendapatkan uang palsu, berapa banyak dan di mana saja telah diedarkan ini sedang dalam penyelidikan," ujar AKP Agus Kustanto.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Garut mewaspadai peredaran uang palsu di setiap transaksi. Umumnya, pengedar uang palsu menyasar para pedagang untuk meraup keuntungan.
"Kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi. Periksa dengan seksama dan teliti setiap uang yang digunakan untuk membayar. Jika ada sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Aparat kepolisian kemudian menjerat RE dengan Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu pada masyarakat. Dari informasi yang dihimpun, pelaku pengedar uang palsu dapat dipidana dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah