Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengemudi Ojol Nekat Edarkan Sabu, Modusnya Disimpan di Dalam Mobil-mobilan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Barang Bukti Sinte Hasil Penggerebekan di Perumahan Pangauban Batujajar Dimusnahkan

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:19 WIB
  • author Adi Haryanto
Barang Bukti Sinte Hasil Penggerebekan di Perumahan Pangauban Batujajar Dimusnahkan
Kapolres Cimahi, Wali Kota Cimahi, Wakil Bupati Bandung Barat, Ketua DPRD Bandung Barat dan jajaran Forkopimda lainnya melakukan pemusnahan narkoba tembakau sintetis, Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Jumat (2/10/2026). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Tembakau sintetis yang ditemukan saat penggerebekan di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Batujajar, dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan dipimpin Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Jumat (2/10/2026).

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini salah satunya adalah tembakau sintetis hasil penggerebekan di pabrik pembuatan di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Batujajar," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Menurutnya ini adalah sinergi kolaborasi Pemkot Cimahi, Pemda Bandung Barat, TNI, Polres Cimahi dan instansi terkait dalam melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat dan kenakalan remaja.

Pada kesempatan kali ini turut dimusnahkan sebanyak 133.876 gram sinte, 17.135 OKT, 11.612 miras pabrikan ilegal, dan 5.250 knalpot brong atau yang bukan standar pabrik resmi.

"Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi petugas kepolisian durasi satu bulan," ucapnya.

Ia menegaskan, Polres Cimahi bersama pemerintah daerah (Pemda) dan instansi terkait baik di Cimahi maupun Bandung Barat terus meningkatkan komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat termasuk kenakalan remaja.

Mulai dari peredaran miras pabrikan ilegal, obat keras tertentu (OKT), penggunaan knalpot brong, hingga narkotika. Pemusnahan narkoba, miras, hingga knalpot brong khususnya di wilayah Cimahi dan Bandung Barat nantinya akan dimusnahkan secara berkala dan terbuka.

"Nanti pemusnahan bisa sebulan sekali, sekarang di Pemkot Cimahi, nanti DPRD Cimahi, kemudian di Kejari, lalu di Pemkab atau DPRD Bandung Barat, jadi terus," ucap Faruk.

Pada kesempatan yang sama Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkoba, miras, dan OKT bukan kegiatan sesaat, tapi program berkelanjutan yang akan berpindah tempat setiap bulan.

"Kami tidak jera-jera menegakkan Cimahi dan Bandung Barat bebas dari minuman keras, obat terlarang, tembakau sintetis, hingga knalpot brong. Ini demi masa depan generasi muda," tuturnya.

Ngatiyana menuturkan, seluruh barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan gabungan. Knalpot bising yang disita bukan sekadar mengganggu kenyamanan warga, namun menjadi indikasi ketidakpatuhan terhadap aturan.

Sebelum menuntut masyarakat, lanjut Ngatiyana, seluruh elemen di lingkungan pemerintahan dan keamanan harus memberi contoh. Pengecekan dan penindakan juga dilakukan di lingkungan internal Pemkot, kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga DPRD.

"Kita pun harus introspeksi, kalau dari lingkungan kita sendiri masih melanggar, bagaimana menuntut masyarakat. Sanksi internal diberlakukan tegas. Kita harus jadi teladan pertama," tegasnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran barang terlarang atau penggunaan knalpot tidak standar.

"Mari kita jaga Cimahi bersama. Bebas dari narkoba, bebas dari miras, bebas dari kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat," pungkasnya. (*)

Editor: Rizki Maulana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut