CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi kembali menyita ribuan batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dalam operasi gabungan.
Operasi gabungan itu dilakukan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Bea Cukai, Kejari Cimahi serta unsur TNI dan Polri. Total empat warung yang disasar dan terbukti menjual rokok ilegal.
"Kita melaksanakan operasi di 4 titik, dan dari jumlah ini masih cukup banyak juga, sekitar 3.000 batang rokok ilegal yang kita dapatkan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Lidik dan Sidik pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja, Kamis (10/8/2023).
Karsa mengatakan, bahwa dari beberapa kali operasi rokok ilegal itu perkiraan kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah.
"Kerugian mungkin puluhan juta. Makanya kita selalu melaksanakan operasi bersama ini untuk memberantas rokok ilegal. Kita melibatkan dari kejaksaan, TNI, dan yang paling utama kita melibatkan Bea Cukai," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah