SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang mencatat, hanya ada lima kecamatan yang bisa melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) untuk anak yang telah berusia 16 tahun.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumedang, Gin gin Erma Hidayat mengatakan, kelima kecamatan itu adalah Sumedang Utara, Sukasari, Wado, Surian dan Jatinunggal.
"Untuk lima kecamatan ini alat perekam KTP nya sudah baru sehingga memungkinkan warga yang sudah berusia 16 bisa dilakukan perekaman lebih awal," ucap Gin Gin, Senin (14/8/2023).
Namun demikian, Gin Gin mengatakan, meskipun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP di usia 16 tahun, namun e-KTP baru akan diterbitkan saat usia yang bersangkutan sudah 17 tahun.
"Maksud dilakukan perekaman lebih awal adalah untuk menghindari terjadinya penumpukan saat perekaman," ungkapnya.
Menurutnya, pergantian alat perekam yang ada di kecamatan ini akan dilakukan secara bertahap. Dirinya berharap, alat perekam di semua kecamatan bisa diganti dengan yang baru.
"Sehingga proses perekaman bisa dilakukan lebih awal," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah