SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 214 narapidana dan anak pidana di Lapas kelas II B Sumedang mendapatkan remisi dari Kementrian Hukam dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam perayaan HUT ke-78 RI.
Rincian remisi tersebut diantaranya 1 bulan sebanyak 80 orang, remisi 2 bulan 55 orang, remisi 3 bulan 41 orang, remisi 4 bulan 17 orang, remisi 5 bulan 20 orang dan remisi 6 bulan 1 orang.
SK remisi ini diserahkan langsung Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan kepada perwakilan narapidana pada Kamis (17/8/2023).
"Saya ucapkan selamat terutama kepada yang hari ini bebas sebanyak 4 orang dan jangan pernah berpikir untuk kembali lagi ke lapas," ucap Erwan.
Kepada warga binaan yang bebas, Erwan berpesan untuk tetap percaya diri dalam bergaul di masyarakat.
"Apa yang didapat selama menjadi warga binaan seperti pendidikan keagamaan, keterampilan bisa dikembangkan di lingkungan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kalapas Sumedang, Iman Sapto Riadi mengatakan, sebelumnya pihak Lapas Sumedang mengajukan 214 napi agar mendapatkan remisi dalam perayaan HUT ke-78 RI ini.
"Alhamdulilah semua yang kami usulkan mendapatkan remisi," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah