BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Selebgram yang menjadi endorsement atau ambassador judi online kembali ditangkap Polda Jawa Barat. Keuntungan yang didapat pelaku selama beroperasi mencapai ratusan juta.
Tersangka yang ditangkap Subdit Ditreskrimsus Polda Jabar itu berinisial II alias EG. Dia selaku pemilik akun media sosial (medsos) Instagram dengan nama akun Kehidupan_emak dan akun YouTubenya bernama EMAK002.
"Tersangka ini mempromosikan enam web (situs judi online)," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono, saat ungkap kasus di Polda Jabar, Jumat (18/8/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan promosi judi online. Dari laporan itu, polisi pun lakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, pelaku akhirnya teridentifikasi polisi. Penangkapan lantas dilakukan tim kepolisian yang dipimpin langsung Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Ediyanto.
Selebgram itu ditangkap di Sukasari, Kota Bandung, tanpa perlawanan. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita satu unit motor gede (moge) hasil endorsement situs judi online, beberapa ponsel dan dua laptop.
"Keterangan dari pelaku, ia sudah menjalani sebagai promotor judi online, sejak Januari 2023, sampai Juli kemarin," tuturnya.
Dari setiap promosi yang ia lakukan dengan cara memainkan di akun media sosialnya, pelaku dapat meraup keuntungan rata-rata Rp15 juta sampai dengan Rp50 juta.
"Total keuntungan yang pelaku dapat, sebesar 395 juta," ungkapnya.
Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun bui.
Editor : Zhafran Pramoedya