BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Jawa Barat tengah menyusun Peraturan Gubernur (pergub) tentang Anti Radikalisme dan Intoleran.
Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pergub tersebut saat ini dalam tahap akhir penyelesaian. Sehingga nantinya dengan secepat mungkin dapat disosialisasikan dan digunakan seluruh kota/kabupaten.
"Pergub tentang Anti Radikalisme dan Intoleran sudah hampir selesai ditandatangani, nanti itu bisa dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menangkal paham radikalisme” kata Uu, Kamis (20/1/2022).
Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemprov Jabar juga akan mendorong penyelesaian masalah anti radikalisme NII yang terjadi di Kabupaten Garut.
“(Kasus NII) Itu sudah ditindaklanjuti oleh aparat, cuma kita akan mendorong untuk segera diselesaikan, karena memang yang namanya kelompok yang mengganggu NKRI, bukan hanya musuh pemerintah, melainkan musuh bersama,” kata Pak Uu.
Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Solidaritas Aksi Masyarakat Militan Anti Radikalisme dan Intoleran (SAMMARI) menyuarakan perlawanannya terhadap kelompok-kelompok yang anti-Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, khususnya golongan penganut paham khilafah yang ingin mengubah NKRI menjadi Negara Islam Indonesia (NII) yang beraliran radikal dan intoleran. (*)
Editor : Abdul Basir