Erwan menyebut, untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali, perlu adanya pos lapangan di tingkat kecamatan atau desa dengan tugas melakukan patroli Karhutla.
"Serta perlu sosialisasi bagaimana cara melakukan pemadaman jika terjadi Karhutla," ujarnya.
Pihaknya juga meminta BPBD menyiapkan rencana kontijensi Karhutla sehingga lebih terkoordinir dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla dengan melakukan pemataan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.
"Tingkatkan koordinasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. Mengingat sebagian besar penyebab Karhutla adalah disengaja atau ulah oknum mayarakat. Pasang papan larangan melakukan pembakaran dan sanksi hukumannya, termasuk antisipasi kebencanaan di tempat wisata rawan bencana," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah