get app
inews
Aa Read Next : Libatkan Masyarakat, Kemenag Gelar Pengukuran Arah Kiblat Serentak pada 27 Mei 2024

Simak, Begini Penjelasan Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram

Kamis, 21 September 2023 | 14:14 WIB
header img
Fatwa baru terkait parkir mobil di depan rumah. Foto ilustrasi: Pexels

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat aturan terkait parkir mobil di jalan depan rumah. Meskipun mobil ini milik pribadi harus kembali berpikir ulang jika masih memaksa seperti biasa parkir depan rumah.

Sebab menurut Kemenag, perbuatan ini hukumnya adalah haram. Hal itu diketahui dalam sesi tanya jawab di situs resminya pada Jumat (15/9/2023). Disebutkan, parkir sembarangan yang bisa mengganggu pengguna jalan lainnya hukumnya adalah haram.

Penjelasan Kemenag yaitu mengutip Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang dapat mengganggu pengguna jalan raya.

Ini dikarenakan bakal mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Maka dari itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan," (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut