get app
inews
Aa Read Next : DPRD KBB Segera Tempati Gedung Baru di Ngamprah Usai Instalasi Air Terpasang

Disdukcapil Luncurkan Aplikasi Sidilan Belasungkawa, Ngamprah Jadi Pilot Project

Jum'at, 22 September 2023 | 17:57 WIB
header img
Asisten Pemerintahan Pemda KBB, Asep Sehabudin yang mewakili Pj Bupati, didampingi Kadisdukcapil dan Camat Ngamprah saat melakukan launching aplikasi Sidilan Belasungkawa, di Kantor Disdukcapil KBB, Jumat (22/9/2023). Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) khususnya dokumen kematian di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan semakin diintensifkan ke masyarakat supaya lebih cepat dan efektif dengan pelayanan online.

Guna mewujudkan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) KBB, melaunching aplikasi Sidilan Belasungkawa (Sistem Daftar Informasi Layanan Online Bersama Lapor Langsung Kematian Warga), di kantor Disdukcapil, kompleks Pemda KBB, Jumat (22/9/2023).

Pada launching perdana aplikasi Sidilan Belasungkawa ini, menjadikan wilayah Kecamatan Ngamprah sebagai pilot project. Ke depan kecamatan yang terlayani aplikasi ini akan terus ditambah dan targetnya di tahun depan warga 16 kecamatan dan 165 desa di KBB sudah bisa memanfaatkan aplikasi ini.

"Sidilan Belasungkawa ini merupakan inovasi yang dibuat Disdukcapil KBB. Sebelumnya sudah ada pelayanan Sidilan namun masih terbatas pada pelayanan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran, nah sekarang ditambah dengan dokumen kematian," kata Asisten Pemerintahan Pemda KBB, Asep Sehabudin yang mewakili Pj Bupati Arsan Latif usai melakukan launching.

Asep mengatakan program Sidilan ini merupakan program lama yang terus dikembangkan dengan cakupan lebih luas. Awalnya saat pandemi COVID-19, saat itu Bupati Aa Umbara menggagas pelayanan adminduk secara online untuk menggindari kontak fisik. Kemudian muncullah program Silayung dan Sidilan yang masih terbatas pada layanan KTP, Akta Kelahiran, dan KK.

Sementara program Sidilan Belasungkawa ini dihadirkan untuk memberikan fasilitas ke masyarakat khususnya dokumen Akta Kematian. Meski dari dulu sudah ada, tapi Akta Kematian biasanya hanya diperlukan untuk keperluan pembagian harta warisan atau catatan keluarga.

Sekarang urgensinya sudah bergeser karena Akta Kematian diperlukan pemerintah sebagai data untuk pemberian program bantuan sosial dan yang lainnya.

"Kalau tidak ada Akta Kematian bisa saja nama yang sudah meninggal itu masih tercatat sebagai penerima bantuan seperti PKH dan bantuan sosial lain. Itu kan bisa menutup akses bantuan atau hak untuk orang lain yang sangat membutuhkan, padahal bantuan yang diberikan mesti tepat sasaran," terangnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), KBB, Hendra Trismayadi menyebutkan, teknis pelaporan untuk membuat dokumen Akta Kematian ini dimulai dari operator di tingkat RT. Kemudian dilaporkan secara online ke desa, kecamatan, dan masuk ke sistem di Disdukcapil, dengan proses pelayanan dalam sehari bisa selesai.

"Masyarakat tidak dipungut biaya dalam proses pengurusan ini karena semua dibiayai oleh APBD, dan mereka bisa mengambil hasilnya di RT-nya masing-masing. Nanti hasilnya akan ada dua produk, dokumen Akta Kematian dan update KK terbaru," terang Hendra.

Dikatakannya saat ini aplikasi Sidilan Belasungkawa baru uji coba di Kecamatan Ngamprah. Secara bertahap kalau hasilnya efektif akan dilanjutkan ke kecamatan lain dengan target di tahun 2024 bisa semua wilayah di KBB dapat terlayani secara online dalam pengurusan dokumen Akta Kematian.

Lebih lanjut dikatakannya, ini juga jadi kewajiban pemerintah dalam mendekatkan pelayanan dengan mengaktifkan pengurus RT sebagai garda terdepan di masyarakat. Sebab berdasarkan temuan penelitian BPS dari ratio kematian tahun 2020, ada sebanyak 8.000 warga meninggal dunia tapi yang tercatat di laporan kematian hanya 2.787. Itu artinya masih banyak warga yang enggan menguruskan atau melapor ketika ada kerabat atau keluarga mereka yang meninggal dunia.

"Ini jadi tugas pemerintah agar masyarakat aktif melaporkan dan membuat Akta Kematian. Karena kalau tidak mereka bisa saja masuk dalam daftar warga penerima bantuan atau masuk daftar pemilih di KPU untuk mencoblos di Pemilu, padahal sudah meninggal dunia," tandasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut