Bupati Jeje Tak Larang Pemudik Bawa Kerabat Cari Kerja di KBB, Asal Ikuti Prosedur

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak melarang pemudik yang membawa kerabatnya ke KBB untuk mencari pekerjaan.
Hanya saja diimbau bagi warga KBB yang membawa kerabat atau saudaranya mengadu nasib di KBB saat kembali dari kampung halaman usai berlebaran, harus memiliki kompetensi.
"Boleh saja (pemudik) bawa kerabat ke Bandung Barat asal harus yang memiliki kompetensi," kata Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail saat ditemui di Pos Mudik Gerbang Tol Simpang Padalarang, Senin (7/4/2025).
Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail yang turut mendampingi Jeje menambahkan, terkait dengan operasi yustisi kepada para pendatang ke KBB, dengan kebijakan bupati melalui Disdukcapil, kalau memang dimungkinkan akan dilakukan.
"Barangkali beliau yang nanti mengeluarkan kebijakan boleh atau tidak. Tapi kalau hanya sebatas hal-hal yang wajar, orang untuk mencari sesuap nasi tentu kita bersama-sama saja menyikapinya," timpalnya.
"Tapi yang jelas harus mengikuti prosedurnya dan kita lihat laporan dari para camat dan kepala desa untuk pendataan (pendatang)," sambung Asep.
Terpisah Kepala Disdukcapil KBB Hendra Trismayadi mengatakan, pihaknya tidak melakukan pendataan atau operasi yustisi terhadap pendatang baru penduduk non permanen ke KBB.
Disdukcapil sudah sejak awal telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan mitra salah satunya yaitu Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk menerima pendaftaran pendatang sebagai penduduk non permanen.
Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan di Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 November 2013, merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.
"Kalaupun diadakan pendataan bukan untuk menegakan peraturan perundangan tapi untuk melakukan pelayanan. Adapun jumlah penduduk KBB saat ini sebanyak 1.911.661 terdiri dari laki-laki 974.016 dan perempuan 937.645," sebutnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT), Disnaker KBB, Dewi Andani menilai, kalaupun ada pendatang baru pencari kerja ke KBB tidak akan berpengaruh signifikan kepada angka pengangguran.
Selain itu terkait potensi lonjakan angka pencari kerja usai Lebaran, khususnya dari para pemudik yang kembali ke KBB dan membawa saudara atau kerabat untuk mencari pekerjaan, sampai saat ini memang belum dapat diprediksi secara pasti.
Hal ini dikarenakan pendaftaran pencari kerja di KBB dilakukan berdasarkan domisili sesuai dengan KTP masing-masing. Artinya, warga pendatang yang belum memiliki KTP KBB belum terdata secara resmi dalam sistem kami.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan langkah antisipatif melalui penguatan program pelatihan kerja berbasis kompetensi, penyelenggaraan job fair, serta peningkatan sinergi dengan sektor swasta dan industri di wilayah KBB.
"Dengan begitu, diharapkan setiap potensi peningkatan jumlah pencari kerja, baik dari warga kabupaten Bandung Barat dapat difasilitasi secara optimal untuk mengurangi risiko peningkatan pengangguran terbuka," ucap Dewi.
Disinggung soal jumlah pencari kerja di KBB, dia menyebutkan, berdasarkan data resmi di Disnaker KBB, jumlah pencari kerja atau angka pengganguran terbuka yang tercatat sepanjang tahun 2024 mencapai 76.855 orang data BPS.
Sementara, untuk periode Januari hingga April 2025, tercatat sebanyak 190 orang pencari kerja yang telah mendaftarkan diri secara resmi di sistem Disnaker KBB. Sedangkan data BPS tahun 2025 baru akan publish di tahun 2026.
"Angka itu menggambarkan situasi terkini terkait dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung Barat," imbuhnya. (*)
Editor : Rizki Maulana