Tindaklanjuti Perpanjangan Darurat Sampah, Instruksi Wali Kota Bandung Segera Diterbitkan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung bersiap menindaklanjuti masa perpanjangan darurat sampah yang dilakukan Pemprov Jawa Barat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal).
Masa perpanjangan darurat sampah memang sudah habis dan api di TPA Sarimukti berangsur padam. Namun Pemprov Jabar ingin menangani dengan tuntas hingga 25 Oktober 2023.
"Dalam waktu dekat ini, akan membuat Instruksi Wali Kota (Inwal) diperuntukkan semua level, semua komponen di Kota Bandung peduli pemilahan sampah," ujar Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono pada Rapat Paripurna HJKB ke-213 di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (25/9/2023).
Bambang mengaku, berbagai upaya dalam menangani sampah sudah dilakukan. Pihaknya pun dalam mengatasi masalah tersebut berkolaborasi dengan pemerintah daerah lain.
Salah satu upaya yang sudah terealisasi adalah adanya 237 RW Kawasan Bebas Sampah (KBS). Tak hanya itu, lanjut Bambang, 2.000 lubang komposting sudah dibuat.
"Persoalan sampah kita sudah melakukan berbagai macam upaya, bagaimana mengelola sampah bukan hanya di hilir, tapi di hulu juga," kata Bambang.
Dalam Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-213, Bambang juga menyinggung soal Kota Bandung yang telah berperan penting dalam pembangunan ekonomi, baik dalam skala regional ataupun nasional. Hal itu lantaran ditopang akselerasi infrastruktur yang luar biasa.
Kehadiran Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) dan rencana pembangunan Tol Getaci sudah berhasil mengangkat Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kota Bandung menjadi yang tertinggi di Jawa Barat (Jabar) dengan skor 4,12. Angka ini lebih tinggi dari IDSD Jabar sebesar 3,64 atau indeks daya saing nasional sebesar 3,26.
"Berarti infrastruktur di Kota Bandung mampu mendorong efisiensi dan produktivitas barang dan jasa dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi," tutur Bambang.
Editor : Zhafran Pramoedya