JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Pengaturan skor atau match fixing di liga Indonesia kembali terungkap. Kali ini kejadiannya saat kompetisi Liga 2 pada 2018.
Disebutkan bahwa uang panas yang mengalir ke kantong wasit jumlahnya cukup besar. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya klub yang terlibat serta mengakui mengeluarkan miliaran rupiah dalam satu liga untuk memenangkan sejumlah laga.
"Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri seperti dikutip pada Kamis (28/9/2023).
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah laga," imbuhnya.
Adapun dalam kasus itu, lanjut Asep, sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya K yang berperan sebagai LO (Liaison officer) atau penghubung wasit.
Lalu, A sebagai kurir pengantar uang, serta 4 wasit yang bertugas yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Asep menuturkan, salah satu laga yang terindikasi adanya match fixing yang diselenggarakan pada November 2018 dengan uang pemberian dari klub kepada perangkat wasit sebesar Rp100 juta.
"Terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," ucap Asep.
"Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang, dalam pertandingan melawan klub Y," lanjutnya.
Kini, dua tersangka yang berperan sebagai LO dan pengantar uang dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sementara 4 perangkat pertandingan yang bertindak sebagai wasit tersebut dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Editor : Zhafran Pramoedya