BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran kepolisian dari Satres Narkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah bandar narkoba berinisial WW di tengah kebun kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita barang bukti 10 kilogram (kg) ganja. Awalnya, polisi tidak menemukan barang bukti saat pengerebekan di rumah pelaku pada Selasa (26/9/2023) sore itu.
Namun setelah dilakukan introgasi dan penelusuran, akhirnya barang bukti ganja kering seberat 10 kg ditemukan di semak-semak.
WW mengaku mendapatkan barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ganja dikirim menggunakan bus dan ditutupi ikan asin guna mengelabui petugas.
Kasatres Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, pengkungkapan kasus ini berawal dari seorang pengedar berinisial HQ yang tertangkap lebih dulu. Saat ditangkap polisi, tersangka HQ membawa ganja seberat 16 gram.
"Setelah dilakukan pengembangan, HQ mengaku barang haram tersebut berasal dari ww dan MD bandar ganja di Lembang. Mereka mendapatkan ganja itu dari seseorang di Medan yang dikirim menggunakan bus. Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi ganja dengan ikan asin," ucap Tanwin, Jumat (29/9/2023).
Tanwim mengatakan, tersangka WW mengaku ganja kering seberat 10 kg akan diedarkan di kawasan Bandung Raya.
Selain menangkap bandar ganja WW dan MD, Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap 20 pengedar narkoba dan obat terlarang dalam sepekan terakhir.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah