Kuasa Hukum PT DAM Tegaskan Proses Eksekusi Lahan di Punclut Sesuai Putusan Pengadilan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kuasa Hukum PT DAM Utama Sakti, Balyan Hasibuan, mengatakan eksekusi lahan kawasan Punclut, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, Eksekusi lahan di kawasan tersebut mendapatkan penolakan Warga atau pihak termohon yang menganggap pencocokan data konstatering lahan dilakukan secara mendadak dan tanpa didampingi kuasa hukum.
Menurut Balyan, Eksekusi lahan sesuai berdasarkan penetapan Ketua PN Bale Bandung. Pihak penggarap kalah di persidangan karena bukti penyerahan hak lahan kepada PT DAM sudah sah secara hukum. Ia menyebut ada surat penyerahan bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan Kepala Desa, RT, dan RW.
“Kesalahan mereka adalah meski sudah menyerahkan hak, mereka masih menempati lahan. Padahal beberapa menyerahkan secara sukarela,” katanya kepada awak media di Bandung, Rabu (3/9/2025).
Balyan menegaskan bila mereka keberatan atas pelaksanaan sita eksekusi pada Agustus lalu, maka dipersilakan menempuh jalur atau mekanisme yang berlaku.
Editor : Abdul Basir