get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidik Ditressiber Polda Jabar Periksa Legislator terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Toto Hutagalung Apresiasi Langkah Polda Jabar Hentikan Kasus yang Libatkan Dirinya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:37 WIB
header img
Area Lahan Jalan Riung Bandung Permai No. 3 yang menjadi awal perselisihan saling lapor Pengacara Toto Hutagalung dan Sertu Parulian Simbolon.

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Pengacara Toto Hutagalung yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penodongan pistol di Riung Bandung memberikan apresiasi kepada Polda Jabar yang dinilai sudah melakukan penyelidikan secara profesional.

Hal itu disampaikan kepada wartawan di Bandung, Sabtu (30/9/2023), menanggapi dihentikannya penyelidikan Kasus Dugaan Penodongan senjata yang dilakukan Polda Jabar dan melibatkan dirinya.

Dengan dihentikannya penyelidikan, ia memastikan dirinya memang tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan oleh pelapor. "Saya memberikan apresiasi terhadap Polda Jabar yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menutup kasus penodongan senjata, dengan terlapor Kuasa Hukum Lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung. Toto dilaporkan Sersan Satu TNI Parulian Simbolon ke Polda Jabar karena dinilai melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak.

Toto juga memberikan apresiasi langkah POM TNI yang telah memproses berkas laporannya dengan tersangka Parulian Simbolon dan menyerahkannya ke Oditur Militer. Toto sebelumnya membuat laporan ke POM TNI Bandung terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Parulian Simbolon saat terjadi keributan di Jalan Riung Bandung Nomor 3. Simbolon diduga datang tanpa dasar apapun dan langsung memerintahkan untuk membongkar pagar rumah karena mau dijadikan kafe.

Sumber di POM TNl Bandung menyebutkan, berkas kasus ini telah disampaikan ke oditur Militer pada Jumat (28/9/2023). Sumber tersebut tak bersedia menyebutkan pasal yang dikenakan dan mengatakan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Langkah penahanan baru akan dilakukan apabila ada indikasi tersangka mau kabur atau melarikan diri. ***

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut