BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA – Sidang lanjutan kasus aset Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Militer II-09, Rabu (3/4/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi yang disampaikan terdakwa Sertu PS. Sebelumnya PS dituntut empat bulan penjara oleh oditur militer.
Dalam pledoi terdakwa PS kembali menyinggung soal senjata. Padahal laporan PS sendiri ke Polda Jabar terkait penodongan senjata telah dihentikan kasusnya oleh penyidik, dengan dikeluarkannya Surat Pemberiathuan Pemberhentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 September 2023.
Sebelumnya PS melaporkan Kuasa Hukum PT Riung Bandung Toto Hutagalung ke Polda Jabar dengan tuduhan penodongan senjata. Anehnya, laporan utu dilakukan PS justru sebulan setelah kejadian keributan PS di Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.
PS juga dalam pledoinya menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Pangkostrad sewaktu dijabat Jenderal TNI Maruli Simajuntak, yang kini menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad). Laporan disampaikan karena adanya dugaan pelibatan alat berat milik Yon Zipur 9 Kostrad, yang dituduh PS dilakukan untuk menggusur rumah warga yang ada di Jalan Riung Bandung Nomor 3.
Namun hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum PT Riung Bandung Toto Hutagalung, yang mengatakan bahwa pengosongan aset lahan tersebut dilakukan dengan kesadaran warga, setelah sebelumnya pihak Riung Bandung melakukan sosialisasi. Hal ini, katanya, ditunjukan dengan adanya surat keterangan Ketua RW 08 Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung, Edih Suhara, tanggal 2 Juni 2023.
Ketua RW Edih Suhara dalam keterangan tersebut menyatakan bahwa selama proses pembersihan bangunan liar yang berada di tanah PT Riung Bandung Permai di Jalan Riung Bandung Nomor 3, tidak ada penolakan maupun keberatan dari penghuni bangunan liar tersebut sampai proses pembersihan selesai.
PS melaporkan kepada Pangkostrad melalui surat Nunung Nurhati dan kawan-kawan dengan tujuan meminta perlindungan karena adanya pelibatan anggota dan alat besar Yon Zipur 3 Kostrad. Namun dalam proses selanjutnya, muncul bantahan dari warga yang dicatut namanya dalam surat tersebut.
Salah seorang warga, Muhamad Rony Syajroni memberi pernyataan bahwa dirinya tak pernah memberikan surat kuasa kepada saudara Sandro Simbon maupun kepada Nunung Nurhayati. Warga ini pula menyatakan tak pernah menandatangani surat kepada Pangkostrad terkait dugaan permintaan perlindungan setelah adanya pengosongan aset lahan. “Surat tersebut dibuat tanpa sepenggetahuan saya, oleh saudara Sadro Simbolon dan saudari Nunung Nurhayati,” katanya.
Menanggapi hal itu, Toto Hutagalung menyatakan adanya pernyataan warga menandakan adanya klaim atau pencatutan warga dalam surat yang disampaikan kepada Pangkostrad. Padahal di lapangan kenyataannya pengosongan aset lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 berjalan tanpa ada penolakan dari warga. “Dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Ketua RW setempat,” kata Toto.
Ia juga menambahkan, aset lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 adalah sah milik PT Riung Bandung Permai, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari kelurahan dan diterbitkannya pajak bumi dan bangunan (PBB) atas nama PT Riung Bandung Permai.
Toto mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan dibawa-bawanya nama Pangkostrad yang saat ini menjabat Kasad, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, oleh terdakwa PS dan saksi Sandro Simbolon. Sejatinya hal itu diyakini Toto Hutagalung karena tak mungkin petinggi militer masuk dan campur tangan terhadap urusan masyarakat sipil. “Saya menyayangkan nama Pak Maruli disebut-sebut dalam persidangan. Tak semestinya hal itu dilakukan karena tak mungkin petinggi militer mencampuri urusan masyarakat sipil,” kata Toto. ***
Editor : Ude D Gunadi