BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat meminta para bakal calon legislatif (caleg) jebolan instansi negara untuk menyerahkan surat pemberhentian diri dari jabatannya sebelum mengikuti kontestasi Pileg 2024.
Aturan tersebut sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) pada Pasal Ayat 3 dan Pasal 15 Ayat 3 PKPU No. 10 Tahun 2023.
Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa bakal caleg yang bekerja di instansi negara maupun jabatan politik di dalamnya harus mundur dari jabatan sebelum pencalonan di Pileg.
Aturan itu berlaku untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN, BUMN, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia.
Editor : Rizal Fadillah