get app
inews
Aa Read Next : Pekan Depan Uji Coba, Pemprov Jabar Dorong TPPAS Lulut Nambo Segera Beroperasi

Buang Sampah Sembarangan, Pegawai Warung C'Mar Harus Berurusan dengan Satpol PP

Kamis, 12 Oktober 2023 | 16:20 WIB
header img
Satpol PP Kota Bandung saat menindak pegawai Warung C'Mar. (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak karyawan Rumah Makan Warung C'Mar lantaran kedepatan membuang sampah sembarangan.

Aksi tersebut diketahui saat Satpol PP Kota Bandung menggelar patroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga pada Kamis (12/10/2023) dini hari WIB.

"Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C'Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada 16 Oktober mendatang," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.

Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat (13/10/2023) mendatang.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.

"Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Bagus menjelaskan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan membuang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874. 

"Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian," imbuhnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut