Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidak Kejut Jokowi ke Rakorda PSI Bandung Bakal Ubah Peta Politik Lokal?
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:21 WIB
  • author Irfan Maulana
Tok! MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun
Ketua MK, Anwar Usman. (Foto Antara)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu, meminta agar MK mengubah batas usia Capres Cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a Quo. Para Pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujarnya..

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut