BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, tujuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah.
"Hasil evaluasi program ini berhasil menggugah wajib pajak menunaikan kewajibannya. Ada peningkatan kepatuhan. Saya mengajak, ayo manfaatkan relaksasi pajak ini," ucap Dedi, Senin (16/10/2023).
Dedi mengatakan, ada dua program yang ditawarkan yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
Editor : Zhafran Pramoedya