get app
inews
Aa Text
Read Next : HRTA Raih Rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI

Indonesia Power Minta Fatwa Penggunaan Lahan Tanpa Izin, MUI Jabar: InsyaAllah Secepatnya

Rabu, 26 Januari 2022 | 16:35 WIB
header img
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Ahyar (kiri) bersama Humas IP, Suprapto (kanan) (Foto: Abdul Basir)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menerima surat permohonan penerbitan Fatwa tentang pendirian bangunan tanpa izin.

Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Akhyar mengatakan, surat permohonan tersebut ditunjukkan kepada MUI dari Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik, PT Indonesia Power (IP).

Menurutnya, ada sebagian lahan milik IP berdiri Pondok pesantren, namun pihak ponpes tidak bisa menunjukkan persyaratan pendirian bangunan tersebut.

"InsyaAllah dalam waktu secepatnya direspons dan segera mengumpulkan komisi fatwa untuk melakukan kajian dari sudut pandang agama tentang penggunaan lahan yang bukan miliknya," kata Rafani di kantor MUI Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (26/1/2022).

Rafani mengatakan, bahwa persoalan tersebut sangat sensitif sehingga perlu ditindaklanjuti."Ini hal sensitif walaupun yang menggunakan sebuah yayasan ponpes.Bagi MUI kalau ada permohonan untuk menetapkan suatu hukum atau pendapat pasti direspon," kata Rafani.

Di tempat yang sama, Humas IP, Suprapto mengatakan Ponpes Alam Maroko di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat berdiri di lahan IP seluas 1,3 hektar sejak sekitar 2018.

Suprapto mengatakan selama ini pihaknya belum menerima ada bukti-bukti atau syarat berdiri Pondok pesantren tersebut. Bahkan katanya, IP pernah menawarkan relokasi.

"Tak ada kesepakatan yang tercapai dan pihak ponpes menolak tawaran relokasi itu. Sampai saat ini persyaratan-persyaratan yang kami berikan ke Ponpes itu belum juga dipenuhi,"ucapnya.

Melihat persoalan tersebut, lanjut Suprapto, pihaknya mengajukan ke MUI Jabar untuk meminta bantuan fatwa terhadap penggunaan lahan yang tidak berizin ditinjau dari syariat Islam. Hal agar persoalan tersebut dapat bisa terselesaikan.

Suprapto menambahkan, selama ini tidak ada pengusiran terhadap santri di pondok pesantren, akan tetapi IP hanya mempermasalahkan izin penggunaan lahan tersebut.

"Yang saya pertanyakan adalah aset legalitas lahan yang memenuhi syarat dari IP, semisal persetujuan dari warga, RT, RW, hingga kewilayahan setempat," tandasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut