Ia menambahkan, ruang lingkup kegiatan PSPKB sangat beragam, mencakup penguatan kelembagaan, infrastruktur, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
“Program ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas Linmas, PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu, perbaikan jalan lingkungan, sanitasi, penyediaan air bersih, pemberian insentif untuk RT/RW dan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi lainnya,” tuturnya.
PSPKB akan dianggap berhasil jika masyarakat merasakan manfaat nyata dari program ini, sebab PSPKB wajib memenuhi prinsip partisipasi masyarakat, demokrasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan sesuai dengan amanah Perbup 249/2023 tentang Pelaksanaan PSPKB.
"Dengan adanya program ini kelurahan di Kabupaten Bandung dapat mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya