Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dualisme dan Mosi Tidak Percaya Guncang KORMI Kota Bandung, Guru Besar UPI Ungkap Fakta Menohok
Advertisement . Scroll to see content

10 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 17:00 WIB
  • author Abbas Ibnu Assarani
10 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring
Sebanyak 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Bandung, Jumat (27/10/2023). (Foto:Istimewa)

Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.

“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” jelas Andriani. 

Jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan. (*)

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut