BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung memastikan, senjata air softgun jenis pistol dan senapan yang dimiliki oleh pelaku penganiayaan dokter gigi di Kota Bandung, Samuel Sunarya tak mempunyai izin.
"Pucuk softgun yang ada pada Samuel semuanya tidak ada izinnya," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra ketika dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Agta mengatakan, pucuk senjata itu dipesan lewat sebuah toko online dan dibeli dengan harga Rp3 juta hingga 4 juta oleh pelaku, Diketahui, pucuk senjata itu ditemukan oleh polisi ketika menggeledah kediaman Samuel.
"Softgun laras panjang sekitar Rp4 juta, yang glok softgun sekitar Rp3 juta," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api jenis airsoft gun dan satu pucuk pistol jenis airsoft gun dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman Samuel Sunarya yang berada di Taman Holis Blok A Nomor 3, Cigondewah Kidul, Bandung Kulon, Kota Bandung.
"1 airsoft gun jenis M-16, 1 airsoft gun jenis pistol, dan 2 airsoft gun senapan laras panjang jenis predator," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Polrestabes Bandung, Selasa (24/10/2023).
Salah satu airsoft gun yang dimiliki oleh Samuel, diketahui sempat dibawa ketika mendatangi kemudian menganiaya dokter gigi yakni Vissi El Alexandra. Meski tak ditembakkan, senjata itu disimpan oleh pelaku dalam tasnya.
"Pakai tas ini dibawa di dalamnya, ini dibawa pada saat melakukan penganiayaan di klinik," imbuhnya.
Akibat aksi penganiayaan terhadap Vissi El Alexandra, Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.
Editor : Rizal Fadillah