BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba), Edi Setiadi angkat bicara terkait kasus arisan bodong yang dilakukan oleh seorang mahasiswinya.
Edi mengatakan, bahwa pelaku merupakan mahasiswi aktif di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Hanya saja, saat ini pelaku sudah tidak pernah masuk kuliah lagi.
"Sejak kasus ini bergulir, bersangkutan tidak kuliah lagi, tapi secara sistem aktif," ucap Edi saat ditemui di Ruang Rapat Rektor Unisba, Kota Bandung, Jumat (3/11/2023).
Edi mengatakan, kasus ini tidak ada sangkut paut dengan Unisba. Sebab menurutnya, secara hukum yang seharusnya bertanggung jawab adalah pelaku itu sendiri.
"Kami perlu tegaskan tidak ada kaitannya dengan institusi Unisba. Ini yang perlu diperhatikan, menutut hukum itu tanggung jawab pribadi bukan institusi," katanya.
Kendati demikian, pihaknya berupaya untuk mempertemukan antara korban dan pelaku.
"Kami tidak tinggal diam, karena sebagian pelaku mahasiswa kami. Kami melakukan upaya berupa mediasi," ungkapnya.
Edi menyebut, pelaku sudah menandatangani perjanjian untuk mengembalikan uang kepada para korban.
"Kalau udah ada perjanjian antara pelaku dan korban sudah menjadi hukum perdata," terangnya.
Edi memastikan, pihaknya akan terus memantau kasus ini jika diteruskan menjadi pelaporan pidana. Jika pelaku sudah diproses hukum, pihaknya akan memberikan sanksi berupa skorsing atau pemutusan studi.
"Tetapi kalaupun ini sampai ada pelaporan pidana dan diproses oleh polisi, tentu kami punya aturan sendiri terhadap mahasiswa yang melanggar hukum berupa skorsing dan pemutusan studi," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya