Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tren Baru, Rahasia Anak Muda Bandung Jalani Rutinitas Harian Tanpa Bikin Kantong Bolong
Advertisement . Scroll to see content

Perusahaan Hotel Bintang 4 di Bandung Tolak Diaudit, Berujung Permohonan PKPU

Senin, 04 Mei 2026 | 13:54 WIB
  • author Agus Warsudi
Perusahaan Hotel Bintang 4 di Bandung Tolak Diaudit, Berujung Permohonan PKPU
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menyidangkan perkara permohonan PKPU yang diajukan Donald Owen. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan direksi, Donald Owen Fernando, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Investa Propertindo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Alasan permohonan PKPU itu karena nilai tagihan yang diajukan mencapai lebih dari Rp6 miliar. Tagihan tersebut diklaim sebagai tunggakan gaji selama bertahun-tahun yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. 

Saat ini, perkara telah memasuki tahap sidang pertama yang dijadwalkan pada Selasa 5 Mei 2026.

Kuasa hukum pemohon Franciscus Ebby Abraham SH MKn dari firma hukum Wijaya & Partners, mengatakan, langkah PKPU ini merupakan respons atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.

Menurut Ebby, sebelumnya PN Bandung memutuskan PT Mitra Investa Propertindo, perseroan yang memiliki hotel bintang 4 di Jalan RE Martadinata Kota Bandung, harus menjalani pemeriksaan atau audit. 

Namun, alih-alih menjalankan putusan tersebut, pihak perusahaan justru menempuh upaya hukum kasasi untuk menolak pemeriksaan.

“Padahal pemeriksaan itu bertujuan untuk menemukan fakta. Tidak ada yang perlu ditakuti jika memang tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan keuangan,” kata Ebby kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Dia menilai langkah kasasi tersebut mencerminkan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Sehingga, klien memilih jalur PKPU sebagai upaya hukum lanjutan.

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut