Kinerja Bupati Bandung dalam Pengendalian Inflasi Patut Diapresiasi

Jamu mengungkapkan, salah satu konsentrasi pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dilakukan melalui MOU antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam rangka kolaborasi pengendalian inflasi.
Dengan demikian, sinergitas atau keterpaduan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter diharapkan mampu mengendalikan inflasi sampai pada titik ideal.
"Maka dari itu, pemerintah dari semua tingkatan khususnya bagi gubernur dan bupati/wali kota wabil khusus lagi bagi Pj gubernur dan Pj bupati/wali kota memiliki kewajiban tersendiri untuk mampu mengendalikan inflasi di setiap daerahnya," terangnya.
Sehingga menurutnya, setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat yang berdampak pada apresiasi dan sanksi bagi yang bersangkutan.
"Bagi Pj gubernur dan Pj bupati/wali kota apabila daerahnya mengalami inflasi tinggi diatas inflasi nasional dilakukan evaluasi selama dua kali dan tidak menutup kemungkinan apabila inflasi tidak berubah, maka akan diganti tidak sampai akhir masa jabatan satu tahun," jelasnya.
"Demikian pula sebaliknya apabila daerahnya mengalami inflasi dibawah inflasi nasional, maka akan di apresiasi melalui transfer dana ke APBD yang bersumber dari Dana Insentif daerah (DID)," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah